Temayang – Pemerintah Kecamatan Temayang menggelar Konferensi Kepala Desa se-Kecamatan Temayang pada Selasa (4/8/2026) di Aula Kantor Kecamatan Temayang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Camat Temayang dan dihadiri oleh Forkopimcam, Koordinator Penyuluh Pertanian, Koordinator Penyuluh KB, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Seksi Kesejahteraan, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Temayang, Staf Pemerintahan, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Temayang.

Konferensi kali ini membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya progres penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II, pelaksanaan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026, optimalisasi publikasi melalui website dan media sosial desa, sosialisasi Beasiswa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pembagian bantuan pangan, serta persiapan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Plt. Camat Temayang menyampaikan perkembangan penyaluran Dana Desa Tahap II di wilayah Kecamatan Temayang. Hingga awal Agustus 2026, Desa Papringan, Kedungsumber, Buntalan, dan Temayang telah menyelesaikan proses penyaluran. Sementara Desa Soko, Belun, dan Jono masih dalam tahap proses, sedangkan Desa Kedungsari, Pancur, Bakulan, Ngujung, dan Pandantoyo diharapkan segera mengajukan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Plt. Camat juga menekankan pentingnya percepatan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah desa diminta segera melengkapi berbagai data yang dibutuhkan, meliputi data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa, Musyawarah Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), data RT yang belum teraliri listrik, data BUMDes dan BUMDesMa, serta data Pekerja Migran Indonesia.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses pemutakhiran data oleh pemerintah desa berlangsung pada 27 Juli hingga 10 Agustus 2026, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi tingkat kecamatan pada 11–18 Agustus 2026, tingkat kabupaten pada 19–26 Agustus 2026, dan tingkat provinsi pada 27–30 Agustus 2026. Pemerintah desa diharapkan memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan kondisi riil di lapangan karena akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, serta mengevaluasi perkembangan desa.


By Admin
Dibuat tanggal 05-08-2026
0 Dilihat