Temayang, 21 September 2026 — Pemerintah Kecamatan Temayang melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengaktifan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, pada Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Jono tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Pegawai Kecamatan Temayang, Pemerintah Desa Jono, serta sejumlah petugas terkait pelayanan perlindungan sosial.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib dan Linmas beserta anggota Satpol PP Temayang, Kasi Kesra Temayang, petugas Admin Dukcapil Bojonegoro, petugas PKH, PLO Dinas Sosial, TKSK, perangkat Desa Jono, serta warga Desa Jono sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengaktifan aplikasi Perlindungan Sosial, sekaligus membantu memastikan masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh pendampingan dalam proses pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif.