Senin, 6 Oktober 2025 pukul 21.30 WIB di Dusun Ngabar Desa Jono telah dilakukan eakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang Mengamuk dengan Membawa Senjata Tajam.  Identitas ODGJ  tersebut bernama  Suprapto  umur 50 th yang beralamat di RT 01/01 Desa Jono Kecamatan Temayang.

Setelah Koordinasi dan persetujuan Keluarga Sdr. Suprapto di bawa Ke Yayasan milik Pak Purnomo Lamongan. Sebelumnya sdr. Suprapto ini sudah pernah 2x dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Lawang Malang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Temayang, Satpol PP Temayang, Puskesmas Temayang, Perangkat Desa Jono dan warga lingkungan sekitar.


By Admin
Dibuat tanggal 30-10-2025
6 Dilihat