Hari Kamis Tanggal 06 Oktober Jam 10.30 Wib. S/d selesai di Balai Desa Jono Kec. Temayang acara musyawarah kesepakatan bentuk ganti kerugian pengadaan rumah sakit wilayanh selatan. hasil dari kegiatan tersebut bahwa pihak pemkab yang diwakili dari dinas PU cipta karya kab. bojonegoro tidak sepakat dengan tawaran yang diberikan warga pemilik tanah , dan sesuai kesepakatan keputusan dari tim Kab. Bojonegoro untuk pengadaan rumah sakit wilayah selatan sementara batalsampai batas yang belum ditentukan,kemudian warga pemilik tanah menandatangani berita acarabahwa Pemkab sudah tidak ada hubungan kaitanya jual beli tanah untuk Rumah Sakit. hadir dalam Kegiatan Kadin PU Cipta karya Kab. Bojonegoro Inspektorat Kab. Bojonegoro,Sekcam Temayang,Trantip beserta anggota Kades Jono.dan Pemilik tanah