Hari Kamis Tanggal 06 Oktober Jam 10.30 Wib. S/d selesai di Balai Desa Jono Kec. Temayang acara musyawarah kesepakatan  bentuk ganti kerugian pengadaan rumah sakit wilayanh selatan. hasil dari kegiatan tersebut bahwa pihak pemkab yang diwakili dari dinas PU cipta karya kab. bojonegoro tidak sepakat dengan tawaran yang diberikan warga pemilik tanah , dan sesuai kesepakatan keputusan dari tim  Kab. Bojonegoro untuk pengadaan rumah sakit wilayah selatan sementara batalsampai batas yang belum ditentukan,kemudian warga pemilik tanah menandatangani  berita acarabahwa Pemkab sudah tidak ada hubungan  kaitanya jual beli tanah  untuk Rumah Sakit. hadir dalam Kegiatan Kadin PU Cipta karya  Kab. Bojonegoro Inspektorat Kab. Bojonegoro,Sekcam Temayang,Trantip beserta anggota  Kades Jono.dan Pemilik tanah


By Admin
Dibuat tanggal 06-10-2022
571 Dilihat